Minggu, Mei 24, 2009

UU Pornografi dan Pariwisata

Undang-Undang Anti Pornografi dan Porno Aksi bukan penghambat perkembangan industri pariwisata. Keberadaan UU baru itu justru diyakini mampu memicu kreativitas masyarakat lokal untuk mendongkrak pariwisata, misalnya memunculkan ciri khusus daerah sebagai atraksi utama.

Namun, masyarakat tidak perlu takut karena industri pariwisata murni tidak pernah menjual pornografi atau porno aksi. Hiburan malam dan perhotelan yang menjadi basis industri ini pun bukan berarti harus dibumbui hal-hal berbau seks.

Justru industri pariwisata amat mungkin berkembang dengan menggali kreativitas masyarakat lokal. Jika mereka dilibatkan, muncul rasa memiliki. Pemerintah, pemodal, dan masyarakat sama-sama untung. Pariwisata pun berkembang tanpa takut berbenturan dengan sosial budaya masyarakat sekitar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar