Sabtu, April 11, 2009

BONE

Bone adalah kerajan Bugis yang terkuat di masanya. Pencatatan raja-raja Bone di mulai sejak abad ke-14 Masehi di abad ke-16 Masehi Bone telah mendominasi daerah Bugis, mengaitkan dirinya dengan kerajaan Soppeng dan Wajo di dalam perjanjian Tellumpoccoe melawan kekuatan orang Makassar. Setelah terjadi beberapa kali perang dengan Makassar di tahun 1644 diduduki. Kejadian ini membawa perlawanan Aruppalakka raja Bone di tahun 1660-an di saat mana dia mengadakan keterikatan dengan Belanda yang menghancurkan Makassar di tahun 1669. Kerajaan Bone terus dikembangkan dan menggoyahkan posisi Belanda di benteng Ujung Pandang. Di tahun 1824 Belanda menyerang dan menduduki sementara ibukota Bone Watampone.
Di tahun 1931 sesudah masa peralihan pemerintahan Andi Mappanyukki dinobatkan sebagai raja Bone. Dia adalah sangat berpengaruh di Sulawesi Selatan sampai status swapraja dihapuskan di dalam masa pemerintahan Republik Indonesia.


Jumat, April 10, 2009

SOUTH SULAWESI

South Sulawesi province comprises the narrow southwestern peninsula of this orchid-shaped island, which is mainly mountainous. The seafaring Bugis dominant the southern tip, whereas the northern part of South Sulawesi is inhabited by the Torajas whose unique culture rivals that of the Balinese. Famed for their seafaring heritage and Pinisi schooners for centuries, the Bugis possess to the present day one of the last sailing fleets in the world.

The Bugis vessels have sailed as far as the Australian beach, leaving behind drawings of their ships on stone with words that have been integrated into the Aboriginal language of north Australia. Situated on the crossroads of well-traveled sea-lanes, its capital and chief trading port of Ujung Pandang, till today the gateway to eastern Indonesia. Spanish and Portuguese galleons, followed by British and Dutch traders sailed these seas in search of the spice trade, escorted by their men of war to protect them against the daring raids of the Bugis and Makassar who attacked the intruders.

Ujung Pandang, was formerly Makassar, well known for its Makasar oil from which the English word "antimacassar" evolved for small covers to protect upholstery. The fortifications, which overlook the harbor, were originally built in 1545. Gowa's most famous king is considered a national hero, named Sultan Hasanuddin, the 16th king of Gowa who waged a long and fierce war against the colonial forces.
The Tomanurung stone with the inscriptions can still be seen in a plot neighboring the royal graves, near Sungguminasa, formerly the seat of the Gowa kings. The Bugis kingdom of Bone, Wajo and Soppeng and the Makassarase kingdom of Gowa emerged in 13th century. Though interrelated through marriage, Bone and Gowa have for centuries battled against each other. The southern beach is protected by small archipelagoes and has excellent facilities for water sports. These islands have been developed for holiday resorts. Further north, through rugged country is Tana Toraja, often referred to as the "Land of the Heavenly Kings".

An ethnic group who believes that their forefathers descended from heaven onto a mountain some twenty generations ago, the Torajas have a unique culture based on animistic beliefs. Known for their grand burial ceremonies on cliffs or hanging graves, they practice an ancestral cult even today where death and afterlife ceremonies are great feasts when buffaloes are sacrificed in the final death ceremony, after which the deceased's remains are placed in a coffin and interred in caves hollowed out in high cliffs. Lifelike statues, looking out from a “balcony”, guard the mouth of the cave. As death has such an "important meaning" when the souls are released, burials are elaborate and follow feasting days. Rock graves are also a form of burial. A strict hierarchy is followed in the villages.

“Tongkonan” (family houses) are built on stilts with roofs on each end rising like the prows of a ship, representing the cosmos. The mountains offer a fantastic panorama of natural beauty, including the long drive from Ujung Pandang to Tana Toraja. South Sulawesi is also known for its silk industry and silverwork whereas its economy is based on agriculture. Ujung Pandang is easily accessible by air. There are several daily flights from Jakarta and also daily services from Bali, Surabaya and Manado.

GEOGRAPHICALLY
Geographical condition and Territory of South Sulawesi Province is at 0°12' - 8° South Latitude and 116°48' - 122°36' East Longitude. This Province was bounded by:
North side: Central Sulawesi
East side: Bone Bay and South-East Sulawesi
West side: Makassar Strait
South side: Flores Sea

WIDE AREA
The wide of South Sulawesi province area is 62, 482,54 Km2 (42 % of Sulawesi Island and 4,1 % of Indonesia area).

GOVERNMENT ADMINISTRATION AREA
Administratively, this Province divided into 23 Regencies and 3 Cities and consists of 290 Districts.

POTENCY
The strategic area in east area of Indonesia has make South Sulawesi functioned as the centre of services, both for east Indonesia area and for international trade. Those services such as; commerce, land transportation, sea transportation, air transportation, education, employment, health service, field research, agricultural, tourism and even financial development.


Rabu, April 08, 2009

PEGAWAI NEGERI DI INDONESIA

Di Indonesia, Pegawai Negeri terdiri atas:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Seperti halnya di Inggris dan Perancis, pegawai negeri di Indonesia adalah sistem karir. Mereka dipilih dalam ujian seleksi tertentu, medapatkan gaji dan tunjangan khusus, serta memperoleh pensiun.

Namun demikian, terdapat jabatan-jabatan tertentu yang tidak diduduki oleh pegawai negeri, misalnya:

Camat dan Lurah adalah PNS, sedangkan Kepala Desa bukan merupakan PNS karena dipilih langsung oleh warga setempat.

Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil terdiri atas

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat (PNS Pusat), yaitu PNS yang gajinya dibebankan pada APBN, dan bekerja pada departemen, lembaga non departemen, kesekretariatan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, instansi vertikal di daerah-daerah, serta kepaniteraan di pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah), yaitu PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah dan gajinya dibebankan pada APBD. PNS Daerah terdiri atas PNS Daerah Provinsi dan PNS Daerah Kabupaten/Kota.

Baik PNS Pusat maupun PNS Daerah dapat diperbantukan di luar instansi induknya. Jika demikian, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima pembantuan. Di samping PNS, pejabat yang berwenang dapat mengangkat Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau disebut pula honorer; yaitu pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis dan profesional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi. PTT tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri.

Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karir, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karir dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
  2. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, dan penguji kendaraan bermotor.

Daftar Golongan dan Pangkat PNS Indonesia

Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama


Setiap PNS memiliki hak memperoleh kenaikan pangkat, yakni penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdiannya. Ada beberapa jenis kenaikan pangkat, diantaranya kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pilihan (misalnya karena menduduki jabatan fungsional dan struktural tertentu, menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara), kenaikan pangkat anumerta, dan kenaikan pangkat pengabdian. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya bisa mendapatkan penghargaan yang disebut Satyalencana Karya Satya.

Jumlah Pegawai Negeri Sipil

Pada tahun 2003, jumlah Pegawai Negeri Sipil di Indonesia yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara mencapai 3.995.000 orang. Data itu diragukan karena ternyata ada 166.232 nama berbeda untuk orang yang sama.

Pegawai Negeri dan Partai Politik

Pada masa Orde Baru, PNS dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan PNS dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam prakteknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.

Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. PNS yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. PNS memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu.


Peraturan monoloyalitas PNS

Peraturan Monoloyalitas diterapkan oleh pemerintahan Orde Baru dimana semua pegawai negeri sipil diharuskan untuk memilih Golongan Karya dalam setiap pemilihan umum. Setelah Orde baru tumbang, tahun 1998, peraturan ini tidak berlaku.

Organisasi Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian pegawai negeri sipil. Untuk Informasi lebih lanjut lihat situs Korpri di www.korpri.or.id.

OBYEK WISATA TANJUNG PALLETTE BONE

Obyek wisata bahari dan pantai Tanjung Pallette Kabupaten Bone, Sulsel, dalam waktu dekat akan dikembangkan menjadi kawasan wisata yang mirip dengan pantai Kuta, Bali bekerjasama pengusaha dengan pemerintah setempat.

"Sudah ada investor asal Bali yang bersedia menanamkan modalnya sebesar Rp6 miliar untuk mengembangkan obyek wisata Pallette tersebut," kata Bupati Bone, Idris Galigo kepada Antara di Bone, Sabtu.

Owner House Bali, perusahaan yang akan mengelola kawasan yang terletak sekitar 14 kilometer dari jantung kota Bone itu, akan membangun berbagai fasilitas penunjang tidak hanya bagi wisatawan domestik tetapi juga wisatawan mancanegara (wisman).

Dalam kawasan Tanjung Pallette seluas kurang lebih lima hektare itu nantinya akan dibangun beberapa vila dan motel, penataan bibir pantai, sarana komunikasi, penyiapan perahu dan speed boat bagi wisman yang menyenangi petualangan di laut.

Bahkan, kawasan Pallette yang tampak indah dan asri serta menyimpan nilai sejarah masa lalu itu bisa dikembangkan menjadi agrowisata sebab di wilayah tersebut banyak terdapat tanaman durian dan langsat milik masyarakat setempat.

Selain itu, kata Bupati Idris Galigo, pengusaha asal Sulsel, Zaenal Sania yang sukses mengelola sektor kepariwisataan di Bali, juga akan meningkatkan sarana bagi nelayan yang sering membongkar ikannya di kawasan pantai tersebut.

Menurut Idris, nilai sejarah yang terkandung dalam kawasan ini dan perlu digali dan diketahui generasi pelanjut di daerah ini yakni keberadaan raja Bone Arung Palakka pada masa pemerintahan kerajaannya tahun 1667 - 1696.

"Kita berharap pengembangan obyek wisata bahari dan pantai Tanjung Palette di Kecamatan Tanete Riattang ini bisa diwujudkan tahun depan," ujarnya menambahkan.

Pengusaha House Bali, Zaenal Sania yang ditemui secara terpisah mengatakan, pihaknya tertarik mengembangkan obyek wisata tersebut karena memiliki potensi yang cukup besar untuk ditingkatkan menjadi kawasan wisata yang lebih menarik.

Tanjung Palette yang berada pada perbukitan ini punya nilai sejarah apalagi kawasannya cukup luas dan indah sehingga apabila ditata dengan baik, wisman akan mengalir ke daerah yang terletak sekitar 187 kilometer Timur Laut Kota Makassar.

Menyangkut asset-asset yang dimiliki masyarakat setempat dan masuk dalam kawasan pengelolaan wisata tersebut, kata Zaenal, pengelola akan melibatkan masyarakat agar mereka juga menikmati hasil bumi miliknya seperti tanaman durian dan langsat di dalam kawasan ini.

Pihak pengelola juga akan membina penduduk setempat dengan memberi pengetahuan tentang pentingnya memberi pelayanan yang baik bagi tamu yang berkunjung ke obyek wisata ini.

Selasa, April 07, 2009

SEKTOR PARIWISATA KABUPATEN WATAMPONE


Print E-mail
Obyek Wisata sejarah
  1. Musium Lapawawoi, Musium ini berada di kecamatan Tanete Riattang, dengan jumlah tenaga kerja 2 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 126 wisatawan nusantara dan 4 wisatawan mancanegara.
  2. Bola Soba, Bola Soba berada di kecamatan Tanete Riattang, dengan jumlah tenaga kerja 3 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 203 wisatawan nusantara dan 5 wisatawan mancanegara.
  3. Bukit Manurunge, Bukit ini berada di kecamatan Tanete Riattang, ri Matajang dengan jumlah tenaga kerja 1 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 41 wisatawan nusantara.
  4. Tanah Bangkalae, Tanag Bangkalae berada di kecamatan Tanete Riattang, dengan jumlah tenaga kerja 1 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 52 wisatawan nusantara dan 2 wisatawan mancanegara.
  5. Kompleks Makam, Makam ini berada di kecamatan Tanete Riattang Kalokkoe dengan jumlah tenaga kerja 1 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 24 wisatawan nusantara.
  6. Tempat Manurunge, Tempat ini berada di kecamatan Tanete Riattang ri Toro Timur.
  7. Bubung Tello, Bubung/sumur ini berada di kecamatan Tanete Riattang.
  8. Mesjid Tua, Mesjid ini berada di kecamatan Tanete Riattang.
  9. Komp. Makam Mesjid, Makam ini berada di kecamatan Tanete Riattang. Tua Lalebata
  10. Makam Laummasa, Makam ini berada di kecamatan Tanete Riattang Panre Bessi
  11. Kuburan Petta Bettae, Kuburan ini berada di kecamatan Tanete Riattang Barat, dengan jumlah tenaga kerja 1 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret 2007 telah dikunjungi oleh 11 wisatawan nusantara.
  12. Sungai Jeppe’e, Sungai ini berada di kecamatan Tanete Riattang Barat..
  13. Bubung Paranie, Bubung/sumur ini berada di desa Lemo Ape kecamatan Palakka.
  14. Komp. Makam, Makam ini berada di desa Matuju kecamatan Ponggawae Awangpone
  15. Bubung Assingireng, Bubung/sumur ini berada di desa Unra kecamatan Awangpone.
  16. Makam Petta Makkarame, Makam berada di desa Manera kecamatan Salomekko.
  17. Makam Laparu, Makam ini berada di desa Nagauleng kecamatan Matannatikka Cenrana, Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 452 wisatawan nusantara.
  18. Makam Laoleo Boto’e, Makam ini berada di desa Itterung kecamatan Tellu Siattinge.
  19. Tugu Malamung patu , Tugu ini berada di desaTelle kecamatan Ajangale
  20. Makam Raja-Raja, Makam ini berada di desa lalebata kecamata Watang Lamuru Lamuru dengan jumlah tenaga kerja 1 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 257 wisatawan nusantara dan 4 wisatawan mancanegara.
  21. Makam Datu Salomekko, Musium ini berada di desa Balange kecamatan Salo Mekko Obyek Wisata Alam



    Obyek Wisata Alam
  1. Tanjung Pallette, Tanjung Pallette berada di kelurahan Pallette kecamatan Tanete Riattang Timur, dengan jumlah tenaga kerja 31 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 14.000 wisatawan nusantara dan 112 wisatawan mancanegara.
  2. Dermaga Bajoe, Dermaga ini berada di kelurahan Bajoe kecamatan Tanete Riattang Timur.
  3. Gua Jepang, Gua ini berada di desa Bacu kecamatan Palakka.
  4. Gua Janci, Gua ini berada di desa Mallari kecamatan Awangpone.
  5. Pantai Ujung Pattiro, Pantai ini berada di kecamatan Sibulue.
  6. Permandian Alam Lanca, Permandian Alam ini berada di desa Lanca kecamatan Tellu Siattinge.
  7. Gua Mampu, Gua ini berada di desa Cabbeng kecamatan Dua Boccoe, dengan jumlah tenaga kerja 2 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 5.263 wisatawan nusantara dan 14 wisatawan mancanegara.
  8. Permandian Alam Alinge, Permandian Alam ini berada di Desa Alinge kecamatan Ulaweng.
  9. Permandian Alam Taretta, Permandian Alam ini berada di Desa Alinge kecamatan Ulaweng.
  10. Gua lagaroang, Gua ini berada di Desa Bengo kecamatan Bengo.
  11. Gua Batu, Gua ini berada di Desa Tellongeng kecamatan Mare.
  12. Pantai Putih, Pantai ini berada di bone Putih kecamatan Tonra
  13. Gareccing (Tete) yang dikelola oleh Rindam VII Wirabuana dengan tenaga kerja dari anggota TNI . Pada tahun 2007 Januari-Maret banyak dikunjungi oleh wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara.
  14. Permandian Waetuo, Permandian ini berada di desa Waetuo kecamatan Kajuara, dengan jumlah tenaga kerja 1 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 3.456 wisatawan nusantara dan 15 wisatawan mancanegara.
  15. Pantai Bone Lampe, Pantai ini berada di Desa Bulu – bulu kecamatan Tonra.
  16. Uttang Menroja, Uttang Menroja ini berada di Macanang kecamatan Tanete Riattang Barat.
  17. Permandian Siduppa, Permandian ini berada di Desa Panyili kecamatan Matae Palakka.
  18. Pantai Ancu Allapungeng, Pantai ini berada di Desa Ancu kecamatan Toae Kajuara.
  19. Pattanengpungae, Pattanengpunga berada di kecamatan Tellu Siattinge.



    Obyek Wisata Panorama
  1. Sumpang Labbu, Sumpang Labbu berada di Liliriattang kecamatan Bengo.
  2. Bendungan sanrego, Bendungan ini berada di Biru kecamatan Kahu.
  3. Air Terjun Ulu ere, Air terjun Ulu ere berada di Desa Bonto jai kecamatan Bonto Cani.
  4. Mata Air Panas Saweng, Mata air panas Saweng berada di Desa Saweng kecamatan Ponre.


    Obyek Wisata Budaya
  1. Perkampungan suku Bajo, Perkampungan Suku Bajo berada di kelurahan Bajoe kecamatan Tanete Riattang Timur.
  2. Kesenian Tradisional Sijuju Sulo, Kesenian tradisional ini berasal dari Desa Ponka kecamatan Tellu Siattinge.
  3. Permainan Rakyat Sere Wara, Permainan Rakyat Sere wara berasal dari Desa Lagosi kecamatan Tellu Limpoe.
  4. Maggiri, Maggiri berasal dari Komunitas Bissu Mattampa Bulu
  5. Kerajinan Tangan Anemmi/Pita, Kerajinan Tangan Anemmi/Pita Berada di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo.
  6. Kerajinan Tangan Songko, Kerajinan tangan Songko To Bone berada Tobone di desa Paccing kecamatan Awangpone.
  7. Kerajinan Tangan, Kerajinan tangan dari perak/kuninga Perak/Kuningan berada di Desa Pompanua kecamatan Ajangale.
  8. Kerajinan Baju Bodo, Kerajinan Baju Bodo berada di Desa Pompanua kecamatan Ajangale.
  9. Rakkala Manurung, Rakkala Manurung berada di Desa Mattampa Bulu kecamatan Lamuru.
  10. Lagole, Lagole berada di kecamatan Tellu Siattinge,
  11. Bendungan Salomekko, Bendungan ini berada di Ulubelang kecamatan Salomekko, dengan jumlah tenaga kerja 1 orang. Pada tahun 2007 Januari-Maret telah dikunjungi oleh 100 wisatawan nusantara dan 4 wisatawan mancanegara

HOTEL
Fasilitas Hotel dan Restoran sebagai sarana penunjang ekonomi dan bisnis relatif tersedia di Kabupaten Bone. Jumlah hotel yang ada di Kabupaten Bone baik itu berbintang 1 maupun tipe melati mencapai 20 buah , sedangkan jumlah restoran yang representatif sebenyak 23 buah pada tahun 2007.

 Hotel Wisata

Hotel Riorita Hotel Mariopulana  Wisma Fahdil

  1. Hotel wisata : Hotel ini berlokasi di Jl. Jend Sudirman No.1A, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 9 orang.
  2. Hotel Rio Rita : Hotel ini berlokasi di Jl. Kawerang No.4, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 3 orang.
  3. Hotel Mario Pulana : Hotel ini berlokasi di Jl. Kawerang, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 4 orang.
  4. Wisma Tirta Kencana : Wisma ini berlokasi di Jl. Kajaolalido No. 63, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 5 orang.
  5. Wisma Amrach : Wisma ini berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  6. Losmen Nasional : Losmen ini berlokasi di Jl. Mesjid No. 86, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  7. Pondok Manurung : Pondik Manurung berlokasi di Jl. Gunung Kinibalu , Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  8. Wisma Cempaka : Wisma ini berlokasi di Jl. Jend Sudirman, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 3 orang.
  9. Wisma Bola Ridi’E : Wisma ini berlokasi di Jl. Merdeka No. 6, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  10. Wisma marannu : Wisma ini berlokasi di Jl. Jend sukawati No. 9, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  11. Wisma Bali Indah : Wisma ini berlokasi di Jl. Bhayangkara Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  12. Arta Inn : Arta Inn ini berlokasi di Jl. Jend Ahmad Yani, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 5 orang.
  13. Wisma rajawali : Wisma ini berlokasi di Jl. Jend Ahmad Yani, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  14. Pondok soraya : Pondok Soraya ini berlokasi di Jl. Sungai Musi, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  15. Pondok Eka : Pondok Eka berlokasi di Jl. Jend Ahmad Yani, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  16. Wisma Rennutta : Wisma ini berlokasi di Jl. Latenri Tatta No. 52, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 4 orang.
  17. Wisma Cahaya Lise : Wisma ini berlokasi di Jl. Jend Ahmad Yani, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 4 orang.
  18. Wisma Fahdil : Wisma ini berlokasi di Jl. Mesjid, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 3 orang.
  19. Wisma Biru : Wisma ini berlokasi di Jl. Jend Sudirman, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 3 orang.
  20. Wisma Nusa Indah : Wisma ini berlokasi di Jl. Lanto Dg. Pasewang, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.



RESTORAN

  1. Dynasti : Restoran Dynasti ini berlokasi di Jl. MH Thamrin Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  2. Victoria : Restoran ini berlokasi di Jl. Beringin Watampone dengan jumlah tenaga kerja 5 orang.
  3. Setia Budi : Restoran ini berlokasi di Jl. Mesjid, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  4. Padang Raya : Restoran ini berlokasi di Jl. Beringin, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 3 orang.
  5. Warung Pangkep : Warung ini berlokasi di Jl. Beringin, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  6. Warung Kana’a : Warung ini berlokasi di Jl. Makmur, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 3 orang.
  7. Wapo Aratiga : Warung pojok ini berlokasi di Jl. Jend Sudirman, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  8. Warung Sop Konro : Warung ini berlokasi di Jl. Veteran, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 3 orang.
  9. Minang Jaya : Warung ini berlokasi di Jl. Mesjid, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  10. Warung Coto : Warung ini berlokasi di Jl. Veteran, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  11. Warung Sadar : Warung ini berlokasi di Jl. Makmur, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  12. Ramah Minang : Rumah Makan ini berlokasi di Jl. Beringin Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  13. Warung Sumatra : Warung ini berlokasi di Jl. Durian Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  14. Warung Nikmat : Warung ini berlokasi di Jl. Makmur, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  15. Warung Sate Madura : Warung ini berlokasi di Jl. Makmur, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  16. Warung Pangkep : Warung ini berlokasi di Jl. Kompleks Sentra Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  17. Kios Madya : Kios Madya berlokasi di Jl. Makmur, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  18. Warung Lumayan : Warung ini berlokasi di Jl. Veteran, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 4 orang.
  19. Warung Sari Laut : Warung ini berlokasi di Jl. Cokroaminoto, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 3 orang.
  20. Sop Saudara : Warung Sop ini berlokasi di Jl. Tanah Bangkalae, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 3 orang.
  21. Warung Pojok : Warung ini berlokasi di Jl. Tana Bangkalae, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.
  22. Warung Segar : Warung ini berlokasi di Jl. Kompleks Sentral, Watampone dengan jumlah tenaga kerja 2 orang.


SANGGAR SENI

Lembaga Seni Budaya ARUNG PALAKKA
Lembaga Seni budaya ARUNG PALAKKA adalah satu-satunya lembaga seni budaya yang merupakan pendukung Kepariwisataan Kabupaten Bone khususnya wisata budaya . Lembaga seni budaya ini berlokasi di Jl. Latenri Tatta No.1 Kompleks Bola soba Watampone dengan jumlah anggota 156 orang. Lembaga Seni Budaya ARUNG PALAKKA telah meraih prestasi sebagai berikut: juara se- Sulsel, Terbaik Kreasi Remaja Tahun 2004, Makassar, Juara Umum Pentas Seni Se- Sul-Sel di Kabupaten Soppeng dan Juara II Se- Sul-Sel Tahun 2006 Makassar.

Jenis kegiatan yang dikembangkan pada lembaga seni budaya ini adalah seni tari, seni musik, modelling dan teater dengan karya/Sinopsis sebagai berikut:

  1. Tari Pajoge : Tari Pajoge adalah tari tradisional dengan durasi waktu 15 menit.
  2. Tari Pajjaga Andi’ : Tari Pajjaga Andi adalah tari tradisional dengan durasi waktu 16 menit .
  3. Tari Songko To Bone : Tari Songko To Bone adalah tari kontemporer dengan durasi waktu 8 menit. Tari ini diciptakan oleh Fitri Pa’bentengi.
  4. Tari Marennu : Tari Marennu adalah tari kontemporer dengan durasi waktu 7 menit, tari ini diciptakan oleh A. Sinar. A. L .
  5. Tari Yabelale : Tari Yabelale adalah tari kontemporer dengan durasi waktu 9 menit. Tari ini diciptakan oleh Fitri Pa’bentengi.
  6. Tari Ewaki Puang : Tari Ewaki Puang adalah tari kontemporer dengan durasi waktu 10 menit, tari ini diciptakan oleh A. Fajar
  7. Tari Mule Sellenna : Tari Mula Sellenna Tanah Bone adalah tari kontemporer
  8. Tanah Bone dengan durasi waktu 9 menit. Tari ini diciptakan oleh Fitri Pa’bentengi.
  9. Tari Alebborengnge : Tari Alebborengnge Rimampu adalah tari kontempore Rimampu dengan durasi waktu 10 menit. Tari ini diciptakan oleh Fitri Pa’bentengi.
  10. Musik Toriolo : Musik Toriolo adalah musik Tradisional dengan durasi waktu 15 menit. Musik ini diciptakan oleh Burhanuddin
  11. Busana Adat : Busana adat adalah busana tradisional yang diciptakan oleh Fitri Pa’bentengi

Sanggar Seni budaya STAIN Watampone
Sanggar Seni Budaya STAIN Watampone salah satu sanggar seni budaya di Watampone yang juga mendukung Kepariwisataan di Kabupaten Bone. Sanggar seni budaya ini berlokasi di Jl. HOS. Cokroaminoto No. 2 Kampus STAIN Watampone Kabupaten Bone.

Dengan jumlah anggota 40 orang. Sanggar Seni Budaya STAIN Watampone telah meraih prestasi diantaranya sebagai berikut:
  1. Juara II lomba Pop Singer IAIN Sunan Gunung Jati, Bandung
  2. Juara I Vocal Grup Apresiasi anak Bangsa 2002
  3. Sanggar Seni Terbaik DKB Award 2005
  4. Juara I Festival lagu Daerah Bugis 2001
  5. Jenis kegiatan yang dikembangkan pada lembaga seni budaya ini adalah seni musik, seni Teater/Sastra, Seni Rupa/Kriya dan Seni Film dengan karya/Sinopsis sebagai berikut :
  6. Seni Musik : Ta’kan Terulang, Romansa Setangkai Bunga, Narasi Pohon Senja, Ada Anak, Rasul, Satu Jiwa, Maafkan Aku, Ku Ingin dan kudung Ijo
  7. Seni Teater/Sastra : Jalan Tuhan (Tradisional), Umar Bin Hattab (Tradisional), Hitam Putih, Massempe (Tradisional), Pencuri Yang Jujur, Pelanggang Yang Terhormat, Ocehan Malam, Awal Masuknya Islam Di Kerajaan Bone (Tradisional), Terserah Yang Kumau, Camar Melayu, Hakikat Cinta, Keinginan manusia, Kebaikan or Kebenaran, Dua Melodi, Silariang (Tradisional), Kau atau Aku?, Budaya, Mappallebbang Gau Deceng, Maaf, Bangku Terminal, Selamat Malam, Ewako ! Lamaddusila (Tradisonal), Cannibal, Guruku Suri Teladan, Martabatku Jatuh dari Kekasihku, Hiper Seks, Duka Lamaku, Bayangan Hitam, Jimbeku dan Sahabatku.
  8. Seni Rupa / Kriya : Badai Laut, Shufi, Di Atas cermin, Al-Fatihah [1], Merapi, Agungnya Mesjid, Sawah Menguning, Bilik Senja, Al-Ikhlas [3], Cilik, Keriting, Berpacu, Bunda Maria, Berlayar, Wal Fajri, Lubang Dunia, Pusaka Budaya, Aceh Menyimpang, Masjid, Legitimasi Kehidupan, Ocehan Malam, Pejuang Karet, Iseng-iseng, Al-Falak, Lebat, Kicau, Hibrida, Biola, Basmalah, Siap Nganggur, Mawar Merah, Do’a, Wahyu, Spermatozoid, Ayat, Perahu, Pecah, Allah, Alam Akhir, Musim Kering, Pohon Subur dan Alam Lain.
  9. Seni Film : Buku Kuning karya A. Muh. Youry dengan durasi 15,39 menit.

Sanggar Seni SELEWATANG (Ratnawati, SKM)

Sanggar Seni SELEWATANG adalah salah satu sanggar seni di Watampone yang juga mendukung Kepariwisataan di Kabupaten Bone. Sanggar seni ini berlokasi di Jl. Poros Sinjai Km. 11 Watampone ( Karella Desa Awo Kec. Cina). Dengan jumlah anggota 30 orang.
Jenis kegiatan yang dikembangkan pada Sanggar seni ini adalah seni musik dan seni Tari dengan karya/Sinopsis Tari Paringngala (Tari Tradisional). Prestasi yang telah diraih adalah juara umum antar Kabupaten di Kabupaten Soppeng tahun 2006.

Sanggar Seni WAHANA BUDAYA (Pattawe)
Sanggar Seni WAHANA BUDAYA adaah salah satu sanggar seni di Watampone yang juga mendukung Kepariwisataan di Kabupaten Bone. Sanggar seni ini berlokasi di Jl. Sentosa, Kelurahan maroanging Kecamatan SibuluE. Dengan jumlah anggota 27 orang.

Jenis kegiatan yang dikembangkan pada sanggar seni ini adalah seni musik, seni tari dan seni rupa dengan karya/Sinopsis Tari Maddeceng (diciptakan oleh Aisya, a. Ma) dan Sastra/Puisi ( Drs. Muh. Syahril) dengan durasi masing-masing 20 menit dan 12 menit keduanya adalah seni tradisional. Prestasi yang telah diraih diantaranya adalah mengadakan lomba kreatifitas seni Tk. Murid dan pelajar se –kecamatan SibuluE.

STUDIO 12 MODELS
STUDIO 12 MODELS melaksanakan kegiatan modelling dengan jumlah anggota 60 orang yang berlokasi di Jl. Latenri Tatta No. 25.

Sanggar Seni HANDAYANI ( Masrida, S. Pd)
Sanggar Seni HANDAYANI adalah sanggar seni yang melaksanakan kegiatan seni tari dengan karya/sinopsis Tari Kipas ( durasi 7 menit karya Masrida) dan Qasidah Rebbana (durasi 5 menit karya Drs. H. M. Said/Naidah/Masrida). Dengan jumlah anggota 200 orang.

Sanggar seni SIAMASEI (DAINA)
Sanggar Seni SIAMASEI berlokasi di Dusun Use’E Desa watang Cenrana Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.. Dengan jumlah anggota 30 orang. Jenis kegiatan yang dikembangkan pada sanggar seni ini adalah seni musik dan seni tari dengan karya/Sinopsis Tari Panen, Tari Maddakkang, Qasidah Rebbana (diciptakan oleh Ernawati/Daina) dan Tari Mappadendang (tradisional) dengan durasi masing-masing 10 menit, 10 menit, 15 menit dan 30 menit.

Sanggar Seni TELUK BONE (Mursalim, S. Pd, M. Si)
Sanggar Seni TELUK BONE berlokasi di Jl. Sungai Musi BTN timurama II Blok 10 No. 8 Watangpone. Dengan jumlah anggota 75 orang.
Jenis kegiatan yang dikembangkan pada sanggar seni ini adalah teater dengan karya/Sinopsis Opera To Malaweng ri Tanjung Pallette dengan durasi 60 menit( seni tradisional). Selain seni teater sanggar seni ini juga melaksanakan kegiatan seni musik dan seni tari adapun karya musiknya adalah Simponi Kecapi (Abd.samad), Lojeng Pulaweng ( Mursalin S.Pd, M.Si ), To Malaweng sedangkan karya tari adalah tari Malladung durasi 15 menit yang merupakan bagian dari opera To Malaweng. Prestasi yang telah diraih adalah Pentas di Gedung Kesenian Makassar Societet de Harmonie, Soundtrack Opera Bugis To Malaweng di Gedung Kesenian Makassar.

Sanggar Seni PATTOLA PALALLO (SMAN 4 Watampone)
Sanggar Seni PATTOLA PALALLO berlokasi di Jl. H.O.S. Cpkroaminoto Dengan jumlah anggota 50 orang.
Jenis kegiatan yang dikembangkan pada sanggar seni ini adalah seni musik, seni tari,teater dan seni rupa dengan karya/Sinopsis Tari Ana’ Dara Kallolona Bone dan Tari Kipas (diciptakan oleh Hermawati S. Pd).

Sanggar Seni AKRAB (Ahmad)
Jenis kegiatan yang dikembangkan pada sanggar seni AKRAB adalah seni musik, seni tari dan teater dengan jumlah anggota sebanyak 35 orang.

UU NO.9 TENTANG KEPARIWISATAAN

Undang Undang Republik Indonesia
No. 9 Tahun 1990
Tentang :
Kepariwisataan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan;
a. bahwa kepariwisataan mempunyai peranan penting untuk mem-perluas dan memeratakan ke-sempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pem-bangunan daerah, memperbesar pen-dapatan nasionaldalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persaha-batan antar bangsa;
b. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kepariwisataan, diperlukan langkah-langkah pengaturan yang semakin mampu mewujudkan keterpa-duan dalam kegiatan pe-nyelenggaraan kepariwisa-taan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta objek dan daya tarik wisata;
d. bahwa tunjuk mewujudkan pe-ngembangan dan peningkatan se-bagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai kepariwisataan dalam suatu Undang-undang;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEPARIWISATAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata;
2. wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;
3. pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;
4. kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
5. usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata,dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut;
6. objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata;
7. kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata;
8. menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan;
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat,usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3
Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan :
a. memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata;
b. memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa;
c. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
d. meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
e. mendorong pendayagunaan produksi nasional.
BAB III
OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA
Pasal 4
(1) Objek dan daya tarik wisata terdiri atas :
a. objek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam, serta flora dan fauna;
b. objek dan daya tarik wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreaksi, dan tempat hiburan.
(2)Pemerintah menetapkan objek dan daya tarik wisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
BAB IV
USAHA PARIWISATA
Bagian Pertama
Penggolongan Usaha
Pasal 5
Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan cara mengusahakan, mengelota, dan membuat objek-objek baru sebagai objek dan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Pembangunan objek dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan
a. kemampuan untuk mendorong peningkatan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya;
b. nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
c. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup;
d. kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.
Pasal 7
Usaha pariwisata digolongkan ke dalam:
a. usaha jasa pariwisata;
b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata;
c. usaha sarana pariwisata.
Bagian Kedua
Usaha Jasa Pariwisata
Pasal 8
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata.
Pasal 9
(1) Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
a. jasa biro perjalanan wisata;
b. jasa agen perjalanan wisata;
c. jasa pramuwisata;
d. jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran;
e. jasa impresariat;
f. jasa konsultan pariwisata,
g. jasa informasi pariwisata.
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha jasa pariwisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 10
(1) Usaha jasa pariwisata dilaksanakan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin.
(3) Syarat-syarat usaha jasa pariwisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan usaha jasa pariwisata diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 11
Usaha jasa biro perjalanan wisata merupakan usaha penyediaan jasa perencanaan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.
Pasal 12
(1) Usaha jasa impresariat merupakan kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikannya, serta menentukan tempat, waktu, dan jenis hiburan.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang seni dan olahraga.
(3) Penyelenggaraan usaha jasa impresariat dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 13
(1) Usaha jasa informasi pariwisata merupakan usaha penyediaan informasi, penyebaran, dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
(2) Penyediaan, penyebaran, dan pemanfaatan informasi kepariwisataan dapat juga dilakukan oleh masyarakat.
Pasal 14
Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran meliputi jasa
perencanaan, penyediaan fasilitas, jasa pelayanan, jasa penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif, dan pameran.
Bagian Ketiga
Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata
Pasal 15
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola objek dan daya tarik wisata yang telah ada.
Pasal 16
(1) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokkan ke dalam
a. pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam;
b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya;
c. pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus;
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang termasuk di dalam tiap-tiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 17
(1) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan.
(2) Badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat :
(1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin.
(3) Syarat-syarat pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 18
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya untuk dijadikan sasaran wisata.
Pasal 19
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha pemanfaatan seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisata.
Pasal 20
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata.
Pasal 21
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang berintikan kegiatan yang memerlukan pengamanan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian dan mutu lingkungan, atau ketertiban dan ketenteraman masyarakat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Usaha Sarana Pariwisata
Pasal 22
Usaha sarana pariwisata meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata.
Pasal 23
(1) Usaha sarana pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
a. penyediaan akomodasi
b. penyediaan makan dan minum;
c. penyediaan angkutan wisata;
d. penyediaan sarana wisata tirta;
e. kawasan pariwisata.
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha sarana pariwisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 24
(1) Usaha sarana pariwisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan.
(2) Badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat :
(1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin, kecuali beberapa jenis usaha yang berupa usaha rumah tangga.
(3) Syarat-syarat bagi usaha sarana pariwisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan usaha sarana periwisata diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 25
(1) Usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha penyediaan kamarr dan fasilitas yang lain serta pelayanan yang diperlukan.
(2) Usaha penyediaan setiap jenis akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas kriteria yang disusun menurut jenis dan tingkat fasilitas yang disediakan.
Pasal 26
(1) Usaha penyediaan makan dan minum merupakan usaha pengelolaan, penyediaan dan pelayanan makanan dan minuman..
(2) Usaha penyediaan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri.
(3) Dalam kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diselenggarakan pertunjukan atau hiburan.
Pasal 27
(1) Usaha penyediaan angkutan wisata merupakan usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya.
(2) Usaha penyediaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan olah usaah angkutan khusus wisata, atau usaha angkutan umum yang dapat dipergunakan sebagai angkutan wisata.
Pasal 28
(1) Usaha penyediaan sarana wisata tirta merupakan usaha yang kegiatannya menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa-jasa lainnya yang berkaitan dengan kegitana wisata tirta.
(2) Usaha penyediaan sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam ayati (1) dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa dan waduk.
Pasal 29
(1) Usaha kawasan pariwisata merupakan usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
(2) Penetapan suatu kawasan sebagai kawasan pariwisata dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan tata ruang kawasan dan berdasarkan rencana pengembangan kepariwisataan.
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 30
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
(2) Dalam rangka proses pengambilan keputusan, Pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui penyampaian saran, pendapat, dan pertimbangan.
(3) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 31
(1) Pemerintah melaksanakan pembinaan kepariwisataan dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Pembinaan kepariwisataan diarahkan untuk mewujudkan dan memelihara kelestarian serta keutuhan objek dan daya tarik wisata.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga termasuk penyediaan kawasan pariwisata dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut serta dalam pembangunan, pengembangan, pengelolaan, dan pemilikan kawasan pariwisata.
Pasal 33
(1) Dalam pembinaan kepariwisataan, termasuk pembinaan terhadap pendidikan tenaga kepariwisataan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang kepariwisataan.
(2) Pendidikan tenaga kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional.
BAB VII
PENYERAHAN URUSAN
Pasal 34
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang penyelenggaraan kepariwisataan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai penyerahan sebagian urusan di bidang penyelengaraan kepariwisataan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
(1) Barang siapa melakukan perbuatan melawan hak, dengan sengaja merusak, mengurangi; mengurangi nilai, memisahkan, atau membuat tidak dapat berfungsi atau tidak dapat berfungsinya secara sempurna suatu objek dan daya tarik wisata, atau bangunan obyek dan daya tarik wisata, atau bagian dari bangunan objek dan daya tarik wisata, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi ancaman pidana yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup, benda cagar budaya, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perikanan, dan Undang-undang yang lainnya.
Pasal 36
Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 37
Barangsiapa karena kelalaiannya merusak atau mengakibatkan terganggunya keseimbangan atau mengakibatkan gangguan terhadap kelancaran kegiatan yang menjadi objek dan daya tarik wisata dalam wisata budaya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 38
Barangsiapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 35 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 39
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 adalah pelanggaran.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN ATAS UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 1990
TENTANG :
KEPARIWISATAAN
UMUM
Tuhan Yang Maha Esa telah menganugerahi bangsa Indonesia kekayaan berupa sumber daya yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan. Sumber daya alam dan buatan yang dapat dijadikan objek dan daya tarik wisata berupa keadaan alam, flora dan fauna, hasil karya manusia, serta peninggalan sejarah dan budaya yang merupakan modal bagi pengembangan dan peningkatan kepariwisataan di Indonesia.
Modal tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan objek dan daya tarik wisata di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antar bangsa.
Untuk mencapai keberhasilan penyelenggaraan kepariwisataan dimaksud, diperlukan langkah-langkah yang serasi antar semua pihak yang terkait, baik Pemerintah maupun masyarakat, sehingga terwujud keterpaduan lintas sektoral.
Dalam usaha mengembangkan dan meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan, dilakukan pembangunan objek dan daya tarik wisata, baik dalam bentuk mengusahakan objek dan daya tarik wisata yang sudah ada maupun membuat objek-objek baru sebagai objek dan daya tarik wisata.
Penyelenggaraan kepariwisataan tersebut dilaksanakan dengan tetap memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta objek dan daya tarik wisata itu sendiri, nilai-nilai budaya bangsa yang menuju ke arah kemajuan adab, mempertinggi derajat kemanusiaan, kesusilaan, dan ketertiban umum guna memperkukuh jati diri bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara. Oleh karena itu, pembangunan objek dan daya tarik wisata tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan :
a. kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan
kehidupan ekonomi dan sosial budaya;
b. nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;
c. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup;
d. kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.
Karena sifatnya yang luas dan menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan, penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah, badan usaha, dan masyarakat.
Peran serta masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya di dalam penyelenggaraan kepariwisataan ini memegang peranan penting demi terwujudnya pemerataan pendapatan dan pemerataan kesempatan berusaha. Dalam kaitannya dengan peran serta masyarakat tersebut, perlu diberikan arahan agar pelaksanaan berbagai usaha pariwisata yang dilakukan dapat saling mengisi, saling berkaitan, dan saling menunjang satu dengan yang lainnya.
Untuk mencapai maksud tersebut, Pemerintah melakukan pembinaan terhadap kegiatan kepariwisataan, yaitu dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan.
Kegiatan-kegiatan kepariwisataan yang menyangkut aspek pembangunan, pengusahaan, dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah serta perkembangan yang begitu pesat di bidang kepariwisataan perlu diikuti dengan pengaturan yang sesuai dengan aspirasi bangsa Indonesia. Begitu juga pengelolaan kawasan pariwisata yang banyak dibangun di berbagai wilayah perlu mendapat pengamanan agar tidak terjadi ketimpangan terhadap masyarakat di sekitarnya, tetapi dapat mewujudkan adanya keserasian dan keseimbangan.Undang-undang kepariwisataan yang bersifat nasional dan menyeluruh sangat diperlukan sebagai dasar hukum dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan kepariwisataan, khususnya yang menyangkut objek dan daya tarik wisata, usaha pariwisata, peran serta masyarakat, serta pembinaannya. Undang-undang ini memberikan ketentuan yang bersifat pokok dalam penyelenggaraan kepariwisataan, sedangkan
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Unsur yang terpenting dalam kegiatan wisata adalah tidak bertujuan mencari nafkah. Tetapi, apabila disela-sela kegiatan mencari nafkah itu juga secara khusus dilakukan kegiatan wisata, bagian dari kegiatan tersebut dapat dianggap sebagai kegiatan wisata.
Angka 2
Culkup jelas
Angka 3
Dengan demikian, pengertian ini tidak hanya mengacu kepada orang yang melakukan kegiatan wisata tetapi juga meliputi objek dan daya tarik wisata dan usaha-usaha di bidang tersebut.
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Pasal 2
Penyelenggaraan kepariwisataan tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas-asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas usaha bersama dan kekeluargaan, asas adil dan merata, asas perikehidupan dalam keseimbangan, dan asas kepercayaan pada diri sendiri.
Asas manfaat adalah bahwa pelaksanaan penyelenggaraan kepariwisataan harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Asas usaha bersama dan kekeluargaan adalah bahwa penyelenggaraan usaha kepariwisataan dilaksanakan untuk mencapai cita-cita dan aspirasi-aspirasi bangsa yang dalam kegiatannya dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
Asas adil dan merata adalah bahwa hasil-hasil penyelenggaraan kepariwisataan harus dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat.
Asas perikehidupan dalam keseimbangan adalah bahwa penyelenggaraan kepariwisataan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga meningkatkan kehidupan sosial budaya serta hubungan antar manusia dalam upaya meningkatkan kehidupan berkebangsaan ataupun dalam kehidupan bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia. Asas kepercayaan terhadap diri sendiri adalah bahwa segala usaha dan kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan harus mampu membangkitkan kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan diri sendiri. Selain itu, penyelenggaraan kepariwisataan tetap harus dilakukan dalam rangka keseimbangan aspek material dan spiritual, khususnya bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Dalam membangun objek dan daya tarik wisata tersebut harus diperhatikan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat, sosial budaya daerah setempat, nilai-nilai agama, adat-istiadat, lingkungan hidup, serta objek dan daya tarik wisata itu sendiri. Pembangunan objek dan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh Pemerintah, badan usaha, dan perseorangan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Penyebutan urutan usaha pariwisata dalam pasal ini tidak berarti bahwa penempatan usaha yang satu lebih tinggi dari yang lain, tetapi mempunyai kedudukan yang sama dalam usaha pariwisata
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Syarat-syarat yang dimaksud dalam ayat ini adalah syarat-syarat untuk mendapatkan ijin usaha.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Informasi kepariwisataan disusun dengan selengkap-lengkapnya dan secara terpadu sehingga mampu memberikan daya tarik untuk berwisata dan mampu memberikan kejelasan mengenai objek dan daya tarik wisata, kalender acara, kemudahan transportasi yang tersedia, adat-istiadat setempat, fasilitas-fasilitas kesehatan, pengamanan, penukaran uang, akomodasi, gastronomi, harga, dan tarif.
Ayat (2)
Termasuk ke dalam kegiatan penyediaan jasa informal pariwisata adalah kegiatan promosi dan pemasaran yang dapat dilakukan selain oleh badan usaha di bidang pariwisata dapat pula dilakukan oleh perseorangan atau kelompok sosial di dalam masyarakat.
Pasal 14
Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran merupakan usaha dengan kegiatan memberi jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
Pada umumnya, kegiatan konvensi berkaitan dengan kegiatan usaha pariwisata yang lain, seperti transportasi, akomodasi, hiburan (entertainment), perjalanan pra- dan pascakonferensi (pre- and post conference tours). Perjalanan insentif merupakan suatu perjalanan yang diselenggarakan oleh suatu perusahaan untuk para karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan/penghargaan atas prestasi mereka. Perjalanan insentif tersebut dapat pula dikaitkan dengan penyelenggaraan pertemuan untuk membahas perkembangan kegiatan perusahaan yang bersangkutan.
Pameran merupakan suatu usaha menyebarluaskan informasi dan promosi hasil produksi. Penyelenggaraan pameran dapat dikaitkan dengan kegiatan konvensi yang ruang lingkupnya meliputi nasional, regional, dan internasional.
Pasal 15
Membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata dapat dilakukan terhadap suatu objek yang telah ada misalnya keadaan alam, flora, dan fauna. Kegiatan serupa itu dapat pula berupa membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata sebagai objek dan daya tarik wisata yang sama sekali baru, dengan melengkapi prasarana dan sarana yang diperlukan misalnya atraksi wisata.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan badan usaha adalah badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, swasta, dan koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Termasuk ke dalam kelompok pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam adalah :
a. pengelolaan dan pemanfaatan taman nasional, antara lain Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Bali Barat, dan Taman Nasional Bromo Tengger;
b. pembangunan dan pengelolaan taman wisata, antara lain Taman Wisata Batu Raden serta Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan
c. pembangunan dan pengelolaan taman hutan raya, antara lain
Taman Hutan Raya Curug Dago Bandung dan Kebon Raya Bogor;
d. pengelolaan taman laut, antara lain Taman Laut Takabonerate, Taman Laut Banda, dan Taman Laut Bunaken.
Pasal 19
Termasuk ke dalam kelompok pengusaha objek dan daya tarik wisata budaya adalah :
a. pengelolaan peninggalan sejarah, antara lain candi, keraton, dan prasasti;
b. pengelolaan dan/atau pembangunan museum antara lain Museum Wayang, Museum Kereta Api dan Museum Perangko;
c. pembangunan dan atau pengelolaan pusat-pusat kesenian dan
d. budaya, antara lain sanggar tari, sanggar seni pentas, dan sanggar seni lukis;
e. pembangunan dan pengelolaan taman rekreasi, antara lain
f. Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Impian Jaya Ancol;
g. pembangunan dan pengelolaan tempat hiburan, antara lain
h. Wayang Orang Sriwedari;
i. pembangunan dan pengelolaan taman satwa, antara lain kebun binatang, Taman Safari, dan Taman Buaya;
j. pengelolaan monumen, antara lain Monumen Nasional, monumen perjuangan, dan Monumen Yogya Kembali.
Pasal 20
a. Termasuk ke dalam kelompok pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus adalah :
b. pengelolaan lokasi-lokasi wisata buru, antara lain berburu babi
c. hutan dan berburu rusa;
d. pengelolaan wisata agro, antara lain perkebunan teh, perkebunan coklat, perkebunan kopi,dan perkebunan bunga;
e. pembangunan dan pengelolaan wisata tirta, antara lain hotel
f. apung, dermaga marina, dan olahraga air;
g. pengelolaan lokasi-lokasi wisata petualangan alam, antara lain
h. mendaki gunung, dan menelusuri sungai air deras;
i. pembangunan dan pengelolaan wisata gua, antara lain Gua
j. Lawa dan Jatijajar;
k. pembangunan dan pengelolaan wisata kesehatan, antara lain
l. sumber air panas mineral dan tempat pembuatan jamu;
m. pemanfaatan pusat-pusat dan tempat-tempat budaya, industri.
n. dan kerajinan, antara lain desa industri dan padepokan seni tari.
Pasal 21
Beberapa kegiatan pariwisata, seperti wisata petualangan alam, baik di darat maupun di laut, seringkali mengudang risiko yang tinggi bagi keselamatan wisatawan. Demikian pula pengusahaan objek dan daya tarik wisata tertentu, seperti kunjungan untuk melihat satwa liar misalnya komodo
Kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata buru juga perlu
pengamanan agar tidak merusak kelestarian dan keseimbangan yang bersangkutan dengan habitatnya. Begitu pula, kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang menggunakan sistem sosial tertentu sebagai sasaran, apabila tidak dilakukan secara hati-hati, seringkali menimbulkan permasalahan dengan masyarakat yang bersangkutan.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pada dasarnya, usaha sarana pariwisata ini diselenggarakan berdasarkan ijin usaha. Namun, beberapa usaha seperti penyewaan rumah atau bagian rumah kepada para wisatawan untuk waktu tertentu yang biasa dikenal sebagai pondok wisata (home stay), dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki ijin usaha tersebut.
Termasuk ke dalam golongan ini adalah usaha penyelenggaraan warung sebagai usaha keluarga yang sekedar menyajikan makan dan atau minuman. Begitu pula halnya dengan penyewaan kendaraan bermotor pribadi kepada para wisatawan. Sekalipun terhadap usaha-usaha kecil tersebut di atas dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki ijin usaha, dalam rangka menumbuhkan iklim dan mutu pariwisata yang baik dan semakin meningkat, terhadapnya tetap dilakukan pembinaan. Untuk keperluan pembinaan tersebut, dapat dilakukan pencacahan atau pendaftaran, tanpa memungut biaya.
Ayat (3)
Syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah syarat- syarat untuk mendapatkan ijin usaha.
Pasal 25
Ayat (1)
Usaha penyediaan akomodasi, antara lain berupa hotel dengan tanda bintang dan melati, pondok wisata, penginapan remaja, bumi perkemahan, dan karavan (akomodasi yang dikaitkan dengan kendaraan), kecuali akomodasi yang tidak komersial. Termasuk ke dalam
fasilitas akomodasi, antara lain ruang pertemuan, ruang makan dan minum, fasilitas cucian, penukaran uang, kolam renang, fasilitas olahraga, fasilitas kesegaran jasmani, fasilitas untuk anak bermain, dan pertokoan. Termasuk ke dalam pelayanan, antara lain dapat berupa pelayanan informasi, pelayanan telekomunikasi, pelayanan angkutan, dan pelayanan administrasi untuk keperluan bisnis.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Usaha penyediaan makan dan minum dapat berupa usaha di bidang restoran, rumah makan,jasa boga, dan kedai makan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Di dalam penyelenggaraan usaha makan dan minum tersebut dapat juga diselenggarakan pertunjukan, antara lain dalam bentuk seni budaya, terutama seni traditional
Pasal 27
Ayat (1)
Sebagai bagian dari penyediaan angkutan pada umumnya, usaha tersebut tidak terlepas dari ketentuan yang diberlakukan terhadap penyelenggaraan usaha angkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Usaha penyediaan sarana wisata tirta dapat berupa usaha pembangunan dan pengelolaan dermaga serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olahraga selancar air, selancar angin, berlayar, menyelam, dan memancing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Di dalam kawasan pariwisata dibangun objek dan daya tarik wisata serta prasarana dan sarana pariwisata. Kawasan pariwisata tidak perlu diartikan sebagai suatu kawasan yang bersifat khusus dalam arti eksklusif, apalagi bersifat tertutup. Kawasan serupa itu harus tetap merupakan kawasan yang sifatnya terbuka, yang tujuannya adalah mengembangkan suatu kawasan sebagai tujuan wisata.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Saran, pendapat, dan pertimbangan masyarakat diberikan dalam rangka proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan kepariwisataan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini termasuk ketentuan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan keamanan kepada wisatawan, seperti asuransi.
Pasal 32
Ayat (1)
Termasuk ke dalam pembinaan terhadap objek dan daya tarik wisata di dalam pasal ini adalah juga pembinaan terhadap seni budaya dan para seniman itu sendiri, sesuai dengan ketentuan
perundangundangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyerahan sebagian urusan di bidang penyelenggaraan kepariwisataan kepada Pemerintah Daerah adalah penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perbuatan pidana, seperti merusak atau mematikan sumber mata air dalam taman hutan, diancam pidana berdasarkan ketentuan perundangan-undangan mengenai lingkungan hidup, perikanan, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam hal taman hutan tersebut, yang kemudian berdasarkan Undang-undang ini dikembangkan sebagai objek dan daya tarik wisata, kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut juga berarti merusak atau menjadikan tidak berfungsi atau tidak berfungsinya dengan sempurna taman hutan yang bersangkutan sebagai objek dan daya tarik wisata.
Dalam hal ini, terhadap perbuatan pidana tersebut diancam pula dengan pidana yang diatur dalam Undang-undang ini.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas

APA ITU PARIWISATA ?

Pariwisata atau turisme adalah suatu perjalanan yang dilakukan untuk rekreasi atau liburan, dan juga persiapan yang dilakukan untuk aktivitas ini. Seorang wisatawan atau turis adalah seseorang yang melakukan perjalanan paling tidak sejauh 80 km (50 mil) dari rumahnya dengan tujuan rekreasi, merupakan definisi oleh Organisasi Pariwisata Dunia.

Definisi yang lebih lengkap, turisme adalah industri jasa. Mereka menangani jasa mulai dari transportasi; jasa keramahan - tempat tinggal, makanan, minuman; dan jasa bersangkutan lainnya seperti bank, asuransi, keamanan, dll. Dan juga menawarkan tempat istrihat, budaya, pelarian, petualangan, dan pengalaman baru dan berbeda lainnya.

Banyak negara, bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Oleh karena itu pengembangan industri pariwisata ini adalah salah satu strategi yang dipakai oleh Organisasi Non-Pemerintah untuk mempromosikan wilayah tertentu sebagai daerah wisata untuk meningkatkan perdagangan melalui penjualan barang dan jasa kepada orang non-lokal.