Minggu, Mei 24, 2009

PENDANAAN PARIWISATA MENURUT UU

UU Kepariwisataan tahun 2009, pada Bab XIII mengatur mengenai pendanaan. Disebutkan, pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha dan msyarakat.

Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisien, transparansi dan akuntibilitas publik.

Pemerintah daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.

Pendanaan oleh pengusaha dan atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemeritah pusat dan pemerintah daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.

Demikianlah antara lain isi Undang-undang Tentang Kepariwisataan yang berlaku mulai tahun 2009 ini..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar